Deli Serdang, Sumatera Utara Katakabarnews.comPersoalan pembayaran material pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Bagan, Kabupaten Deli Serdang, mencuat ke publik setelah supplier material mengaku belum menerima pembayaran senilai Rp161,43 juta dari kontraktor pelaksana proyek. Deli Serdang (08/09/2026).
Pemilik Panglong Damar Jaya Lestari, Dapot Maruli Siregar, melalui kuasa hukumnya Law Office Arya Agustinus Purba & Partners, telah melayangkan somasi Nomor 052/SK/LO-AP/IX/2026 tertanggal 4 September 2026 kepada sejumlah pihak, termasuk Bupati Deli Serdang dan CV Wespandel.
Selain itu, kuasa hukum juga mengajukan permohonan pemblokiran dana retensi CV Wespandel kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Deli Serdang, serta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui surat Nomor 051/SK/LO-AP/VIII/2026 tertanggal 1 September 2026.
*Kronologi Tunggakan*
Menurut kuasa hukum, Dapot memasok material bangunan untuk proyek TPI Bagan yang dikerjakan CV Wespandel Grup. Pada awal kerja sama, pembayaran berjalan lancar. Namun sejak 12 Januari 2026, pemesanan material terus dilakukan sementara pembayaran tidak lagi dipenuhi.
Dari total tagihan material sebesar Rp185.430.500, CV Wespandel disebut baru melakukan pembayaran bertahap sebesar Rp24 juta. Dengan demikian, sisa utang yang diklaim mencapai Rp161.430.500.
Managing Partner Law Office Arya Agustinus Purba & Partners, Arya Agustinus Purba, S.H., menyebut kondisi tersebut berdampak langsung terhadap usaha kliennya.
“Kami meminta Bupati Deli Serdang beserta jajaran menelusuri dan mengusut persoalan ini agar hak klien kami dapat diselesaikan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga,” ujar Arya, Kamis (4/9/2026).
*Diduga Wanprestasi*
Kuasa hukum menilai tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran tersebut patut diduga sebagai wanprestasi. Pihaknya juga masih mendalami peran masing-masing pihak terkait kemungkinan adanya unsur tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Arya menambahkan, kliennya telah menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Bupati Deli Serdang. Menurutnya, Bupati telah memberikan tanggapan dan menyatakan persoalan tersebut akan segera diselesaikan.
“Kami meminta CV Wespandel dan pihak-pihak terkait segera memenuhi hak klien kami. Kami juga meminta pemerintah daerah mempertimbangkan penahanan pembayaran retensi kepada kontraktor sepanjang terdapat dasar hukum dan ketentuan kontrak yang memungkinkan,” tegas Arya.
(Redaksi).





