Sidikalang, Dairi Sumatera Utara Katakabarnews.comSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi mengamankan 2 orang tersangka terkait aktivitas perjudian togel di 2 lokasi berbeda, yakni Jalan Parongil dan Desa Kentara, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan mengatakan, kedua tersangka yakni AB yang berperan sebagai juru tulis, dan DBB yang diketahui merupakan bos atau bandar dari AB.
“Ya benar. Keduanya berhasil kami amankan dalam Operasi Rutin Yang Ditingkatkan, dengan kasus perjudian jenis togel,” ujar Kasi Humas, Sabtu (12/9/2026).
*Kronologi Penangkapan*
Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan aksi perjudian di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi pertama di Jalan Parongil, petugas melihat AB yang saat itu sedang menulis angka taruhan dari pembeli. Tidak butuh waktu lama, petugas langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan AB, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah buku berisikan angka-angka, 1 blok kertas kupon, 2 buku tafsir mimpi, serta uang tunai Rp277.000.
Dalam pemeriksaan awal, AB mengakui bahwa dirinya merupakan anak buah atau suruhan dari DBB yang berada di Desa Kentara.
Petugas pun kemudian melakukan pengembangan dan penyisiran ke lokasi kedua. Setibanya di rumah DBB di Desa Kentara, petugas mendapati tersangka sedang duduk menulis angka di teras rumahnya.
“Di sana tim Pidum Polres Dairi kembali mengamankan barang bukti berupa 2 buku tafsir mimpi, 1 blok kertas, 1 buku bertuliskan angka-angka, serta uang tunai senilai Rp576.000,” kata Syahril.
*Proses Hukum*
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Dairi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Polres Dairi menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Dairi.
(Hms, Redaksi).





