Stabat, Langkat - Sumatera Utara Katakabarnews.comKapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K., memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 370,62 gram sabu, 90 butir pil ekstasi, serta 17.468 gram ganja kering.
"Pemusnahan barang bukti harus dilaksanakan, salah satu tujuannya agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan," terang AKBP Hannry, Rabu (23/09/2026).
Untuk memastikan proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan, kegiatan disaksikan pihak Pengadilan, Kejaksaan, hingga pengawasan internal dari Propam.
"Kita memastikan barang bukti yang ada hari ini betul-betul kita musnahkan dengan benar," tegasnya.
Barang bukti sabu dan 90 butir pil ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan kompor gas, dan 17.468 gram ganja dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti diperiksa kandungannya oleh tim Bidlabfor Polda Sumut. Selanjutnya, hasil penghancuran dimasukkan ke dalam limbah pembuangan sesuai prosedur.
"Selain memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti hasil pengungkapan perkara, pemusnahan juga menjadi upaya mencegah narkotika kembali beredar dan membahayakan masyarakat," ucap AKBP Hannry.
Melalui keberhasilan ini, Polres Langkat mengestimasikan telah berhasil menyelamatkan sekitar 54.457 jiwa masyarakat dari bahaya narkotika.
Pemusnahan ini menjadi komitmen Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkotika dan implementasi program Polisi Langkat Garuda Ksatria dengan semangat "Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman."
Melalui semangat "Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai," Polres Langkat terus berkomitmen menghadirkan pelayanan kepolisian yang humanis, responsif dan dekat dengan masyarakat.
(Fitra Hariadi Barus/ Redaksi).






