Medan, Sumatera Utara Katakabarnews.comPersoalan polusi suara akibat penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot bising kembali menjadi perhatian masyarakat Kota Medan. Warga menilai diperlukan langkah yang lebih konsisten dan terukur dari aparat lalu lintas untuk menertibkan kendaraan yang mengganggu kenyamanan.
Sejumlah warga mempertanyakan apakah penindakan terhadap sepeda motor maupun mobil dengan knalpot tidak standar telah dilakukan secara optimal dan merata di lapangan. Keluhan tersebut terutama terkait kendaraan dengan suara sangat keras yang melintas di kawasan permukiman dan ruang publik.
Masyarakat berharap jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melakukan evaluasi terhadap pola pengawasan dan penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan, dengan tetap mengedepankan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan publik.
*MINTA RAZIA TERUKUR DAN TIDAK TEBANG PILIH*
Atas keresahan tersebut, masyarakat Kota Medan meminta aparat kepolisian meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran.
Razia atau operasi penertiban diharapkan dilakukan secara terukur, transparan, tidak tebang pilih, serta mengedepankan prosedur hukum. Pengawasan juga diharapkan tidak hanya pada waktu tertentu, tetapi berdasarkan pemetaan kawasan yang banyak menerima keluhan.
“Kami atas nama masyarakat Kota Medan memohon agar persoalan knalpot bising ini menjadi perhatian serius. Kalau memang ditemukan pelanggaran, kami berharap dilakukan penertiban secara tegas sesuai aturan agar masyarakat dapat memperoleh kenyamanan dan ketenteraman,” demikian aspirasi warga.
*POLUSI SUARA MENYANGKUT KETERTIBAN UMUM*
Kebisingan kendaraan bermotor bukan semata persoalan estetika suara. Apabila terjadi secara berlebihan dan berulang, hal tersebut dapat berkembang menjadi gangguan terhadap ketertiban dan kenyamanan ruang publik.
Karena itu, masyarakat meminta penanganan tidak bersifat sesaat. Penertiban perlu disertai edukasi kepada pemilik kendaraan, pemeriksaan kelayakan dan spesifikasi kendaraan, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
*UU KIP: PUBLIK BERHAK MENDAPAT INFORMASI*
Dalam konteks keterbukaan informasi publik, masyarakat juga meminta agar informasi yang bersifat terbuka mengenai program penertiban dapat disampaikan kepada publik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada prinsipnya mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dari badan publik, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat dapat meminta informasi publik yang relevan, misalnya mengenai kebijakan atau program penertiban kendaraan berknalpot tidak standar, mekanisme pengawasan, serta informasi lain yang menurut ketentuan tergolong informasi terbuka.
*EVALUASI KEBIJAKAN DI LAPANGAN*
Masyarakat berharap pimpinan kepolisian melakukan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan penertiban yang selama ini berjalan untuk melihat apakah pengawasan sudah menjangkau titik-titik yang banyak dikeluhkan.
Selain itu, diperlukan koordinasi antara kepolisian dan pemangku kepentingan terkait agar penanganan tidak berhenti pada razia semata, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menggunakan kendaraan sesuai ketentuan.
Masyarakat Kota Medan pada akhirnya menginginkan jalan raya yang tertib, aman, dan nyaman, tanpa kebisingan berlebihan yang mengganggu lingkungan.
(Redaksi).





