Medan, Sumatera Utara Katakabarnews.com Sejumlah eks karyawan PT. GRJ melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara pada Selasa 1 September 2026. Medan (03/09/2026).
Laporan tersebut terkait tidak dibayarkannya pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja setelah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dugaan pelanggaran merujuk pada Pasal 185 ayat (1) jo Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja mengatur bahwa dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Sementara Pasal 185 ayat (1) menyebutkan pelanggaran ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000.
*Upaya Hukum Terakhir*
Kuasa hukum pelapor, Tri Budi Pardosi, S.H., menyampaikan laporan polisi ini merupakan upaya hukum terakhir atau ultimum remedium karena perusahaan diduga tetap tidak membayarkan hak kliennya.
"Sebelumnya klien kami telah menempuh upaya hukum perdata secara maksimal hingga adanya putusan inkrah. Setelah putusan inkrah, klien kami hanya berharap haknya yaitu pesangon untuk dapat dipergunakan memenuhi kebutuhan hidup. Kami berharap permasalahan ini menjadi atensi dan segera ditindaklanjuti," ujar Tri Budi Pardosi, S.H.
Para pelapor berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Tri Budi Pardosi, S.H./ Redaksi)





