Hamparan perak, Deli Serdang - Sumatera Utara Katakabarnews.comDugaan praktik perjudian bermodus mesin tembak ikan kembali mencuat di Jalan Teuku Amir Hamzah, Pasar VII China, Desa Tandam Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Lokasi yang disebut warga masuk wilayah hukum Polres Binjai itu diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas perjudian yang semakin meresahkan masyarakat.
Keberadaan lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian itu dipertanyakan warga karena berada di kawasan padat penduduk dan tidak jauh dari tempat ibadah.
Warga meminta Polres Binjai dan Polsek Hamparan Perak tidak hanya menunggu laporan, tetapi turun langsung memastikan kebenaran informasi tersebut. Jika terbukti ada unsur perjudian, penindakan diminta dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
Seorang warga berinisial INR menegaskan, masyarakat tidak ingin desanya menjadi tempat berkembangnya perjudian.
"Jangan hancurkan kehidupan rumah tangga kami dengan adanya perjudian di desa kami. Ekonomi masyarakat sedang sulit, jangan malah perjudian dibiarkan," ujar INR kepada wartawan.
Senada, seorang ibu lainnya meminta polisi tidak membiarkan dugaan aktivitas tersebut berlarut-larut.
"Kepolisian Polres Binjai jangan ikut merusak moral dan ekonomi masyarakat Desa Tandam Hilir di Pasar VII China dengan membiarkan para bandar berada di desa kami. Berantas, jangan diam. Jangan sampai masyarakat menilai aparat hanya diam di balik seragam," tegasnya.
Warga juga meminta apabila perjudian terbukti, polisi tidak hanya menindak pemain, tetapi menelusuri pengelola lokasi, pemilik tempat, serta pihak lain yang diduga terlibat berdasarkan hasil penyelidikan.
Saat dikonfirmasi awak media mengenai dugaan perjudian tersebut, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H. belum memberikan tanggapan. Konfirmasi kembali dilakukan melalui WhatsApp kepada Kasatreskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur A.W. Purba, http://S.Tr.K., S.I.K., M.H., namun hingga berita ini disusun juga belum memperoleh respons.
Sikap belum adanya tanggapan dari kedua pejabat tersebut menjadi pertanyaan di tengah masyarakat. Warga meminta kepolisian menjelaskan secara terbuka apakah lokasi tersebut benar beroperasi, apakah sudah dilakukan pemeriksaan, dan langkah apa yang akan diambil apabila ditemukan unsur perjudian.
Sejumlah warga mulai mempertanyakan keseriusan penegakan hukum di wilayah tersebut. Namun tudingan bahwa aparat berada di bawah kendali pihak tertentu masih merupakan persepsi masyarakat dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti serta hasil pemeriksaan resmi.
Salah satu tokoh masyarakat sekaligus tokoh agama menilai sumpah jabatan aparat seharusnya diwujudkan melalui keberanian menegakkan hukum. Menurutnya, nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan tanggung jawab kepada masyarakat tidak boleh dikalahkan kepentingan jabatan maupun kepentingan pihak tertentu.
"Kalau ada perjudian yang merusak moral dan ekonomi masyarakat, jangan dibiarkan. Aparat harus berdiri berdasarkan hukum, bukan berdasarkan siapa yang punya pengaruh," tegasnya.
Warga pun mendesak Polres Binjai dan Polsek Hamparan Perak segera turun ke lokasi. Mereka berharap hukum benar-benar ditegakkan berdasarkan fakta di lapangan dan tidak berhenti sebagai janji.
"Kalau benar perjudian semakin menjadi, kami mempertanyakan untuk siapa seragam dan hukum itu berdiri. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, sementara dugaan perjudian dibiarkan," tutup warga.
(Rudi/ Redaksi).





