BANTAH TUDINGAN MASUK TEMPAT HIBURAN MALAM, KEPALA SPPG LAPORKAN AKUN MEDSOS KE POLISI


 


 

Advertisement

Selamat Datang di Portal KATA KABAR NEWS : Informatif*Aktual*Terpercaya


 

BANTAH TUDINGAN MASUK TEMPAT HIBURAN MALAM, KEPALA SPPG LAPORKAN AKUN MEDSOS KE POLISI

Kata Kabar News
Rabu, 23 September 2026

 

Medan, Sumatera Utara Katakabarnews.comKepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tebingtinggi, Iqbal Akbar, secara tegas membantah narasi yang beredar di media sosial mengenai dirinya yang dituding mendatangi tempat hiburan malam. Merasa nama baik dan pekerjaannya dicemarkan, Iqbal resmi membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.


Sambil menunjukkan surat bukti penerimaan laporan dari kepolisian dengan Nomor: *STTLP/B/4079/IX/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA*, Iqbal menegaskan bahwa tudingan yang diarahkan kepadanya sama sekali tidak benar.


"Saya baru saja membuat laporan atas akun media sosial yang telah mencemarkan nama baik dan pekerjaan saya. Pada dasarnya itu semua adalah fitnah dan kejadian sebenarnya telah diputarbalikkan," ujar Iqbal saat memberikan keterangan di depan kantor kepolisian, Selasa (22/9/2026).


*Hanya Jemput Kerabat di Area Parkir*

Iqbal menjelaskan, keberadaannya di lokasi tersebut semata-mata hanya untuk menjemput kerabatnya. Ia membantah keras masuk atau menghabiskan waktu di tempat hiburan malam sebagaimana diisukan.


"Saya ke situ hanya datang ke area parkiran untuk menjemput teman, kakak, dan abang saya untuk pulang bersama. Memang benar saya sempat membawakan tas teman saya dan tangan bersenggolan, tapi tidak seperti yang diisukan bahwa saya bersenang-senang di dalam," tegasnya.


Melalui langkah hukum ini, Iqbal berharap pihak kepolisian dapat memproses akun-akun penyebar informasi hoaks tersebut agar dapat memberikan kejelasan hukum serta memulihkan nama baiknya.


*Kuasa Hukum Laporkan Sejumlah Akun Facebook*

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Iqbal Akbar yang dipimpin oleh Henry Pakpahan, S.H., bersama Andreas Simamora, S.H., dan Octo Gabriel Situmorang, S.H., mendatangi Polrestabes Medan untuk membuat laporan polisi tersebut.


Laporan resmi ini dilayangkan menyusul maraknya unggahan dan tuduhan yang dinilai menyerang kehormatan serta nama baik klien mereka.


"Kami datang ke sini selaku kuasa hukum dari Iqbal Akbar untuk melaporkan beberapa akun media sosial seperti Facebook dan platform lainnya. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus mengejar siapa pun dalang di balik penyebaran informasi ini," tegas Henry R H Pakpahan di hadapan awak media.


Menurut Henry, tindakan menyebarkan tuduhan tidak benar di ruang publik sangat merugikan dan bertentangan dengan hukum. Pihaknya menegaskan bahwa perbuatan tersebut diduga sengaja dilakukan untuk merusak nama baik serta menghancurkan karier kliennya.


Dalam laporan ini, pihak kuasa hukum menerapkan *Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)*, yang mengatur ancaman sanksi pidana penjara hingga 5 tahun bagi siapa saja yang secara sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media atau dokumen elektronik.


Di akhir keterangannya, tim kuasa hukum memberikan peringatan tegas kepada seluruh pengguna media sosial agar lebih bijak dan berhati-hati dalam mengunggah atau menyebarkan konten di dunia maya. Pihaknya berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas di Polrestabes Medan.


(Redaksi).