Keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langkat bersama Polsek Kuala dalam mengungkap kasus pembunuhan tragis terhadap TS (55) dalam waktu singkat menuai apresiasi luas dari berbagai pihak. Langkah taktis ini dinilai sebagai bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Langkat 10/09/2626.
Hanya dalam kurun waktu tiga hari setelah jasad korban ditemukan, tim gabungan berhasil membekuk dua terduga pelaku utama, yakni JM (55) dan SK (30). Keduanya diamankan tanpa perlawanan di dua lokasi berbeda pada tanggal 6 dan 7 September 2026.
Keberhasilan ini menjadi bukti profesionalisme tinggi jajaran Polres Langkat di bawah kepemimpinan Kapolres Langkat AKBP Hannry PH. Tambunan, S.E., S.I.K. Respons cepat dan akurat yang ditunjukkan tim penyidik di lapangan berhasil meredam potensi keresahan di tengah masyarakat pasca-kejadian.
"Kami sangat mengapresiasi dedikasi dan kerja keras personel Satreskrim Polres Langkat dan Polsek Kuala. Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata dari implementasi semangat Polisi Langkat Garuda Ksatria — Gagah, Berani, untuk dicintai masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman," ujar salah satu tokoh masyarakat setempat, Kamis (10/9/2026).
Masyarakat berharap kepolisian terus konsisten dalam menegakkan hukum secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang kuat. Keberhasilan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi keluarga korban, tetapi juga mengembalikan rasa aman bagi seluruh warga Kabupaten Langkat.
(Fitra Hariadi Barus).





