Medan, Sumatera Utara Katakabarnews.comEnam bulan pasca kecelakaan bus PMH, fakta di lapangan memunculkan pertanyaan serius: apakah korban dibiarkan berjuang sendiri? Sejumlah korban mengaku masih mengalami trauma dan harus menanggung biaya pengobatan secara mandiri.
Isu ini mengemuka dalam diskusi publik Podcast MOSI yang digelar di Studio Kampus 1 Universitas Harapan (UNHAR) Medan, Jalan Imam Bonjol No.35, Kecamatan Medan Maimun, Senin malam (29/09/2026). Kegiatan tersebut dipandu presenter Lili Suheli dan menghadirkan kalangan akademisi, praktisi hukum, serta wartawan.
Kasus kecelakaan bus PMH yang terjadi sekitar enam bulan lalu kembali mencuat ke publik. Bukan karena adanya penyelesaian, melainkan karena belum tuntasnya tanggung jawab terhadap para korban.
DPD MOSI Kota Medan mengangkat persoalan ini ke ruang publik sebagai bentuk dorongan moral sekaligus tekanan agar pihak terkait memberikan kepastian hukum.
Dalam forum tersebut juga terungkap kisah korban meninggal dunia, Pardomuan Banjar Nahor dan istrinya Remmi br. Nainggolan, yang sempat di rawat di rumah sakit hingga kini masih dalam perobatan, warga Desa Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan. Pihak keluarga disebut harus menanggung sendiri biaya pemulangan jenazah serta sejumlah kebutuhan pascakejadian, dan kini meminta bantuan kepada DPD MOSI Kota Medan untuk memperjuangkan hak serta tanggung jawab dari pihak terkait.
*Pakar Hukum: Masuk Wilayah Hukum*
“Kalau benar korban masih menanggung biaya sendiri, ini bukan sekadar persoalan sosial, ini sudah masuk wilayah hukum,” tegas Dr. Andi Putra Sitorus, SH, MH.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa perusahaan angkutan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas kerugian penumpang.
“Publik harus paham, santunan bukan akhir. Jika masih ada kerugian, maka tanggung jawab perusahaan tetap berjalan,” ujarnya.
*Indikasi Pembiaran Dipertanyakan*
Ketua DPD MOSI Kota Medan, Rudi Hutagaol, menilai kondisi ini patut dipertanyakan.
“Kami melihat ada indikasi pembiaran. Korban tidak boleh dibiarkan menghadapi dampak sendiri,” tegasnya.
“Sudah kami surati, tetapi belum ada titik terang terkait tanggung jawab yang seharusnya dipenuhi,” tambahnya.
Senada dengan itu, Sekretaris MOSI Kota Medan, Chiara Sintiabela Hutabarat, menyoroti pentingnya penegakan aturan terkait perlindungan konsumen, khususnya dalam sektor transportasi penumpang.
(Redaksi).





