Medan, Sumatera Utara Katakabaranews.comSeorang warga Medan, Ayu Miranda Syah Rani (33), melaporkan seorang oknum pengacara berinisial AL ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan. Laporan resmi tersebut diterima SPKT Polda Sumut pada Senin, 24 Agustus 2026 dengan nomor STTLP/B/1411/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Medan 25/08/2026.
Dalam laporannya, terlapor diduga melanggar Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini bermula saat ayah pelapor diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Memanfaatkan situasi tersebut, terlapor AL diduga menawarkan jasa hukum dengan janji dapat membebaskan ayah pelapor dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp200 juta.
Berdasarkan keterangan pelapor, penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp150 juta diserahkan secara tunai di dalam mobil atas permintaan terlapor. Tahap kedua sebesar Rp50 juta ditransfer ke rekening pribadi terlapor dengan alasan dana sebelumnya "tidak mencukupi untuk dibagi kepada pihak terkait".
Namun hingga saat ini, ayah pelapor belum dibebaskan, uang tidak dikembalikan, dan terlapor memutus komunikasi dengan memblokir nomor pelapor.
"Dia menyampaikan uangnya kurang untuk dibagi ke anggota. Setelah total Rp200 juta diserahkan, ayah saya tetap ditahan. Uang tidak kembali dan kontak saya diblokir. Ini jelas bentuk penipuan yang memanfaatkan penderitaan keluarga," ujar Ayu di Mapolda Sumut usai membuat laporan.
Akibat perbuatan tersebut, pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp200 juta dan kerugian imateril berupa trauma.
Pihak pelapor mendesak Kapolda Sumatera Utara dan jajaran Ditreskrimum Polda Sumut untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Tindakan terlapor juga dinilai telah mencoreng nama baik dan martabat profesi advokat.
Hingga berita rilis ini dikeluarkan, pihak Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara.
(Tim, Junianto Marbun).





