Medan, Sumatera Utara katakabarnews.comKembali dan membuat masyarakat gelisah dan marah. Berdasarkan informasi dan laporan dari nasabah PT. BANK RAKYAT INDONESIA, Tbk Kantor Cabang Sisingamangaraja ibu R. Lbn tobing bahwa pihak kreditur BRI tanpa ada alasan dan informasi yang jelas. Adanya perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh team lelang BRI Cabang SM. Raja bapak DENI. Dimana bapak Deni dengan sombong dan arogannya melakukan Pelelangan asset nasabah di BRI tanpa melalui prosedur yang jelas dan Cacat Hukum. Medan 22/08/2026.
Berdasarkan informasi yang diperoleh bapak Deni sebelum menjadi pegawai BANK RAKYAT INDONESIA bagian Pelelang dahulu perna bekerja juga sebagai AO di PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. Perbuatan saudara Deni dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai petugas BRI tidak menjalankan prosedur dengan baik dan benar. Dimana secara hukum, bank tidak boleh melakukan Lelang Eksekusi Jaminan secara semena-mena atau tanpa pemberitahuan dan peringatan terlebih dahulu kepada debitur. Pelaksanaan lelang wajib melalui tahapan hukum, teguran wanprestasi (somasi), serta pengumuman resmi.
Berikut adalah aturan dan ketentuan penting terkait lelang jaminan oleh bank :
Kewajiban Pemberitahuan oleh Bank Surat Peringatan (Somasi).
Sebelum melakukan eksekusi atau penjualan lelang (misalnya berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan), bank wajib memberikan surat peringatan atau pemberitahuan wanprestasi saat debitur menunggak atau tidak memenuhi kewajibannya.
Pemberitahuan Rencana Lelang: Prosedur Lelang Jaminan Kredit mengharuskan adanya surat pemberitahuan atau tembusan pengumuman lelang yang disampaikan kepada debitur sebelum pelaksanaan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Pengumuman Lelang :
Penjualan secara lelang wajib didahului dengan pengumuman di media massa atau sarana resmi agar transparan dan diketahui pihak-pihak berkepentingan.
Konsekuensi Hukum Lelang Tanpa Pemberitahuan :
Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Tindakan bank yang melelang objek jaminan secara diam-diam tanpa pemberitahuan patut kepada debitur dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Pembatalan Lelang: Debitur berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk membatalkan pelaksanaan atau hasil lelang tersebut jika terbukti cacat formil dan melanggar prosedur hukum.
Dari semua syarat dan ketentuan pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh saudara Deni mewakili BANK RAKYAT INDONESIA Semuanya tidak terpenuhi. Berdasarkan hasik penelusuran team awak media di lapangan bahwa ibu Roida selaku nasabah BRI tidak perna mendapatkan sepucuk surat pun perihal Pemberitahuan bahwa adanya dilakukan PELELANGAN ATAS Agunan yang di agun kan di Perumnas Helvetia.
Kelihatan adanya permainan yang dilakukan Deni bersama rekan-rekannya yang tidak jelas statusnya (menggunakan akal busuk) Karena berdasarkan info di Agunan bahwa Deni di sinyalir melakukan praktek-praktek mafia lelang. Hal ini sangat mengganggu ketenangan dan nama baik keluarga dari ibu Raoida yang menempati agunan, dimana Deni dengan teamnya membawa orang-orang yang tidak dikenal untuk melakukan transaksi jual beli jaminan di alamat agunan, sementara proses lelang pihak debitur tidak ada diberitahukan.
Bersama dengan team penasehat hukum dari GOMSINDO LAW FIRM akan melakukan Gugatan PERBUATAN MELAWAN HUKUM Kepada BRI dan Memohonkan Pembatalan hasil lelang karena cacat Formil. Melalui kuasa hukumnya ibu Roida maka team kuasa hukum akan melakukan upaya hukum terhadap praktek-praktek Lelang Agunan yang terjadi. Dan kami juga akan menyurati/ somasi pihak BRI CABANG SISINGAMANGARAJA, BRI KANWIL SUMUT BRI KANTOR PUSAT, MENTERI KEUANGAN, MENTERI BUMN Dan juga akan meminta KAPOLDA SUMUT Memproses pihak-pihak mafia lelang yang terlibat.
Kami atas nama penegakan hukum mengutuk semua praktek-praktek Mafia di Tempat Lelang Asset dan Perbuatan yang tidak berperikemanusiaan yang dilakukan oleh oknum bank, dan kami harapkan kepada PIMPINAN PT. BANK RAKYAT INDONESIA dan juga kepada Kementerian keuangan dan BUMN agar ketat mengawasi prilaku pegawai dilapangan yang tidak berperikemanusiaan dan yang menjelekkan nama PT. BANK RAKYAT INDONESIAgbr. BRI SM. RAJA
(Tim, Redaksi).






